Simbol Perjuangan Pedagang: Alasan Berdirinya AMPD Akhirnya Terjawab Lewat Kesepakatan Resmi di Kantor Camat Mandau!

 

DURI MANDAU – Demi mengakhiri dualisme tata kelola dan menyelamatkan hajat hidup ratusan pedagang tradisional, Aliansi Masyarakat Pasar Duri (AMPD) bersama pengelola pasar kaget resmi mengunci kesepakatan pembatasan operasional melalui penandatanganan Berita Acara Rapat Teknis di Kantor Camat Mandau, Jumat siang (12/6/2026).

Keberhasilan penandatanganan dokumen berkekuatan hukum ini bukan sekadar pencapaian biasa, melainkan sebuah pembuktian sejarah bagi eksistensi AMPD. Pasalnya, sejak awal organisasi ini didirikan, isu penataan pasar kaget adalah ruh utama dan alasan fundamental berdirinya Aliansi Masyarakat Pasar Duri (AMPD).

Perjalanan panjang yang melelahkan ini diperjuangkan secara konsisten melalui jalur diplomasi resmi, termasuk saat AMPD menggelar audiensi ke Komisi 3 DPRD Kabupaten Bengkalis pada tanggal 9 September tahun lalu.

Ketua AMPD, Assep Rohman Rezza, menyampaikan rasa syukur mendalam sekaligus lega karena perjuangan panjang lewat meja-meja perundingan ini akhirnya membuahkan hasil nyata bagi masa depan pedagang pasar.

"Perlu diketahui bersama, bahwasanya berdirinya AMPD ini memang terkait erat dengan urusan pasar kaget. Di sinilah perjalanan perjuangan kami selama ini berada. Misi ini sangat memerlukan waktu yang panjang, tapi Alhamdulillah hari ini semuanya menemui penjelasan yang clear. Perjuangan AMPD untuk pasar kaget akhirnya berbuah manis dengan tuntasnya berita acara ini. Harapan kami, kesepakatan ini dipatuhi bersama demi terciptanya kondusifitas yang aman sesama pedagang dan pengurus pasar," tegas Assep Rohman Rezza usai keluar dari ruang rapat.

Rapat teknis yang berjalan dinamis tersebut menelurkan 4 poin krusial yang mengikat seluruh pihak tanpa pengecualian:

Pembatasan Hari Operasional: Enam pasar kaget utama di wilayah Mandau dikunci dan HANYA diizinkan beroperasi pada hari Senin dan Rabu, yaitu:

1.Pasar Kaget KM 5 Jalan Rangau

2.Pasar Kaget Pematang Pudu

3.Pasar Kaget Jalan Siak

4.Pasar Kaget Jalan Sejahtera

5.Pasar Kaget Jalan Tegal Sari

6.Pasar Kaget Jalan Sukajadi

Regulasi Zona Luar: Pasar kaget yang berada di luar ketentuan enam lokasi di atas wajib beroperasi sesuai jadwal khusus yang ditentukan kemudian.

Moratorium Total: Dilarang keras menambah atau membuka pasar kaget baru dalam bentuk apa pun di wilayah Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, Kecamatan Bathin Solapan, dan Kecamatan Talang Muandau.

Sanksi Hukum Tegas: Jika poin-poin di atas tidak dilaksanakan, instansi terkait akan langsung melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani secara sah oleh tiga pilar utama, yakni Andrinaldi (Perwakilan Pengelola Pasar Kaget), Prayoga Ray Sandi (Perwakilan Pengelola Pasar Dewi Sartika), dan Assep Rohman Rezza (Perwakilan Pengurus AMPD).

Dokumen ini juga diperkuat dengan tanda tangan mengetahui dari pejabat teras Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Syahruddin, S.H., M.M., serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, S.T., M.E.

Langkah ini dinilai para pengamat sebagai kemenangan diplomasi bagi pedagang di Duri dan diharapkan menjadi role model bagi penyelesaian sengketa tata kelola ekonomi daerah di wilayah Riau.(Erwin)






.