Gandeng AMPD Jadi Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan Duri Targetkan Proteksi Menyeluruh Bagi Ribuan Pedagang dan Pekerja Mandiri

DURI, MANDAU – Aliansi Masyarakat Pasar Duri (AMPD) memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri melalui diskusi strategis yang digelar di ruang rapat BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Jawa No. 4, Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Senin (27/4/2026) sore.

Pertemuan ini bertujuan menjadikan AMPD sebagai wadah agen melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai), guna menjangkau seluruh lapisan pekerja, khususnya di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua AMPD Assep Rohman Rezza, Sekretaris I Erwin Saleh, S.A.P, Sekretaris II Ledia Santi, Kadiv Humas Yuzi Aris, beserta jajaran pengurus lainnya. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya (yang akrab disapa David).

Dalam pemaparannya, David menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004, seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial. Sementara perlindungan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, terdapat lima program utama yang diamanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan:

1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2.Jaminan Kematian (JKM)

3.Jaminan Hari Tua (JHT)

4.Jaminan Pensiun (JP)

5.Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

"Untuk pekerja mandiri seperti pedagang pasar, petani, dan tukang ojek, minimal ada dua perlindungan dasar yang wajib dimiliki: JKK dan JKM," ujar David.

David juga menekankan keunggulan menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan bank konvensional.

"Kalau menabung di bank ada potongan administrasi, di BPJS Ketenagakerjaan uangnya utuh dan ada pengembangan saldo (bunga) yang bisa mencapai dua digit. Saldo ini bisa diambil untuk kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah atau renovasi rumah tanpa potongan sepeser pun," tambahnya.

Mengingat keterbatasan personel BPJS yang hanya berjumlah tiga orang untuk melayani lebih dari 600 ribu penduduk Bengkalis, peran AMPD sebagai Agen Perisai menjadi sangat krusial.

"Kami butuh perpanjangan tangan seperti AMPD untuk menjangkau komunitas pasar dan desa. Agen nanti akan mendapatkan legalitas resmi, identitas berupa rompi, pelatihan, serta timbal jasa atas pengabdiannya membantu masyarakat," jelas David.

David memaparkan betapa krusialnya jaminan sosial bagi pekerja berisiko tinggi. Ia mencontohkan kasus seorang tukang ojek yang mengalami kecelakaan patah tulang punggung; meskipun hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, BPJS Ketenagakerjaan telah menanggung biaya pengobatan hingga Rp8 Miliar selama lima tahun.

"Di tahun 2025 saja, terdapat hampir 3.000 kasus kecelakaan kerja, di mana 40 persen terjadi di jalan raya. Dengan iuran Rp16.800 (Rp10.000 untuk JKK dan Rp6.800 untuk JKM), peserta sudah mendapatkan proteksi biaya pengobatan tanpa batas, santunan kematian Rp42 juta, hingga beasiswa anak bagi yang sudah terdaftar minimal 3 tahun," pungkasnya.

Dengan adanya kolaborasi ini, AMPD diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat pasar akan pentingnya jaminan sosial demi masa depan yang lebih terjamin.(Erwin)